Ahlan Wa Sahlan

WEB PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH TELAH BERALIH KE http://www.al-basyariyah.or.id

Sunday, October 26, 2008

Sunnah dan Disiplin Pondok

Sunnah dan Disiplin

PONDOK PESANTREN AL - BASYARIYAH

A. Hal - hal yang diwajibkan untuk seluruh santri Al - Basyariyah, baik santri putra maupun santri putri
1. Wajib menghormati kakak kelas, menghargai angkatan dan menyayangi terhadap adik kelas.
2. Ikhlas menerima teguran, hukuman dari pengurus, pengasuh, guru, apalagi Kyai.
3. Menerapkan 5 S (Sopan, Santun, Senyum, Sapa, Salam)
4. Tidak berandalan/ ugal - ugalan, berpakaian rapih dan seragam pada :
a. Masuk sekolah mengenakan pakaian batik (Senin - Kamis) dan pakaian Pramuka (Sabtu & Ahad)
b. Shalat berjama'ah memakai pakaian putih.
c. Acara Muhadhoroh/ pidato mengenakan seragam putih dan hitam.
d. Acara Olah Raga, seni dan keterampilan mengenakan kaos dan training yang berlogokan Al - Basyariyah.
e. Acara upacara Pramuka memakai pakaian Pramuka lengkap.
5. Wajib mengikuti acara/kegiatan yang telah terprogram, antara lain :
a. KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
b. Darsul Idhof (Pelajaran Ekstrakulikuler)
c. 4 M (Muhadhoroh, Mumarrosah, Muhadatsah dan Mufrodat)
d. Pramuka
e. OSKIS (Olahraga, Seni, Keterampilan, dan Ibadah Sosial)
f. Tadarus Qur'an
g. Berjama'ah shalat fardhu
h. Pembacaan I'lanat (Pengumuman)
i. Ta'alummuajah (Belajar Terpimpin)
j. Tandzif (Bebersih Lingkungan)
k. Instruksi mendadak dari pimpinan pondok.
6. Seluruh santri wajib menjunjung tinggi nama baik dan mencegah pencemaran nama baik pondok.
7. Wajib berpakaian rapih, sopan menurut/ sesuai alam pesantren.
8. Wajib berbahasa Arab - Inggris, terkecuali :
a. KBM
b. Ta'alum Muajjah
c. Konsultasi dengan Asatidz/ Asatidzah dan Buya
d. Disaat berbincang - bincang/ bercakap - cakap dengan tamu
e. Ketika menjadi instruktur
f. Ketika acara resmi
g. Dan bagi santri baru diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia dengan frekuensi 6 bulan, namun dilarang berbahasa daerah.

B. Ketentuan bagi santri putra
a. Rambut harus selalu pendek sesuai model yang telah ditentukan oleh pondok.
b. Diwajibkan memakai peci model nasional atau yang lainnya kecuali di botak.
c. Diwajibkan memakai ikat pinggang (sabuk) ketika memakai sarung/ celana.
d. Dan peraturan - peraturan lain sesuai dengan instruksi pimpinan pondok putra.

C. Ketentuan bagi santri putri
a. Wajib memakai kaos dalam tatkala memakai baju putih/baju lain yang transparan.
b. Diwajibkan memakai dalaman rok tatkala memakai belahan rok diatas 5 cm/ rok yang transparan.
c. Diwajibkan memakai dalaman topi ketika KBM.
d. Dan peraturan - peraturan lain sesuai dengan instruksi pimpinan pondok .

D. Jenis - jenis peraturan yang diharamkan untuk seluruh santri Al - Basyariyah baik putra maupun putri
1. Berteriak keras - keras tanpa menggunakan bahasa (Arab dan Inggris) terkecuali para instruktur.
2. Makan dan minum sambil berdiri, makan bersama dalam satu wadah, makan tidak menggunakan piring dan makan di hujroh.
3. Memakai kaos terkecuali beridedintaskan Al - Basyariyah.
4. Membeli sesuatu kepada penjual illegal (Penjual tanpa izin dari pondok), jajan diluar atau jajan tanpa menggunakan uang pondok (Kupon sebagai alat transaksi)
5. Syifah/ berkomunikasi antara santri putra dan santri putri, bagaimanapun caranya. Seperti :
a. Berkomunikasi dengan cara surat - menyurat
b. Berkomunikasi lewat sarana telepon
c. Berkomunikasi dengan isyarat
d. Berkomunikasi dengan cara saling pinjam/ kirim
e. Atau dengan cara - cara lain.
6. Menolak hukuman yang telah dijatuhkan.
7. Bertengkar/ berkelahi, bermusuh - musuhan, mengintimidasi, memeras, mengancam, memukul tanpa ada wewenang dari sesepuh pondok.
8. Adik - adikan dan kakak - kakaan sesama jenis atau lawan jenis.
9. Meninggalkan pondok tanpa seizin pihak yang berwenang (kabur), maka tatkala kembali ke pondok akan diberikan sanksi/ hukuman sesuai dengan hukuman yang akan diberikan oleh pimpinan pondok.
10. Mencuri dan mengghosob (Memakai tanpa seizin pemiliknya) barang milik orang lain.
11. Menerima tamu tanpa melalui BAPENTA (Bagian Penerimaan Tamu), seperti :
a. Menerima tamu di kamar - kamar/ di depan - depan kamar.
b. Merima tamu di kelas.
c. Menerima tamu di jalan.
d. Menerima tamu di Madrasah.
e. Menerima tamu alumnus (Putra/ Putri) ataupun tamu yang tidak terdata pada kartu kunjungan.
f. Menerima tamu di rumah - rumah masyarakat sekitar pondok.
12. Mengadakan aktifitas dan kreatifitas di luar pondok dan mengatas namakan pesantren tanpa seizin dari pihak pondok pesantren seperti :
a. Mengikuti perlombaan - perlombaan.
b. Menampilkan kesenian pada setiap acara/ resepsi/ tabligh dan sebagainya.
c. Mengadakan acara rihlah/ kunjungan/ observasi baik diadakan oleh guru dalam/ guru luar pondok tanpa seizin pihak pondok.
13. Tidur menginap di rumah masyarakat.
14. Menelepon ketika perpulangan santri, baik putra maupun putri.
15. Membawa alat komunikasi dan elektronik lainnya.

E. Larangan bagi santri putra
a. Merokok kecuali telah memiliki SIM (Surat Izin Merokok).
b. Memakai aksesoris dan sejenisnya.

F. Larangan bagi sanri putri
a. Memakai baju diatas pantat, baju ngetat, baju berskeng dan baju yang transparan.
b. Memakai jaket dan celana panjang sebelum jam malam, terkecuali apabila anak tersebut sakit/ bolisah lael (Piket malam).
c. Memakai rok, baju, celana yang menyerupai kain Levis.
d. Memakai kaos/ training yang tidak berlogokan Al - Basyariyah.
e. Memakai kemeja/ pakaian yang menyerupai laki - laki.
f. Memperlihatkan aurat/ melinting lengan baju.
g. Menggunakan hiasan berlebih - lebihan.
h. Berkerudung mancung/ transparan (gaul).
i. Merusak fasilitas pondok pesantren dan jika benar merusak segera lapor kepimpinan pondok dan menggantinya.

G. Jenis - jenis sanksi/ iqob/ hukuman Pondok Pesantren Al - Basyariyah
1. Teguran di tempat/ islahul mubasyir.
2. Dimarahi.
3. Ditempeleng oleh Buya/ orang yang diberi wewenang oleh Buya.
4. Dibotak bagi santri putra dan untuk santri putri memakai kerudung pelanggaran & papan pelanggaran serta dikenakan kifarat.
5. Tahanus (Di penjara). Adapun lamanya tahanus sesuai dengan ketentuan dan selama mendekam di dalam tahanus harus mengikuti aturan seperti :
a. Tidak diperbolehkan masuk kelas atau diperbolehkan masuk kelas tergantung jenis pelanggarannya.
b. Tidak diperbolehkan izin keluar pondok kecuali sakit/ papait.
c. Wajib puasa sunnat Senin & Kamis.
d. Wajib setiap saat Qiro'atul Qur'an, Berdzikir (Istighfar), menalar Al - Qur'an/ Hadits - Hadits/ Do'a - Do'a, membaca buku pelajaran/ menulis karya ilmiah.
e. Wajib sholat tahajjud.
f. Tidak diperbolehkan tidur siang.
g. Berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Hukuman di atas akan diberikan bagi santri yang melanggar berat oleh pondok, seperti :
a. Ghoib KBM yang disebabkan kabur dari pondok, terlambat datang setelah izin keluar pondok.
b. Syifah/ berkomunikasi antara santri putra dan santri putri.
c. Mencuri.
d. Dan lain - lain.
6. Absensi tercoret
Bagi mereka yang ketika diadakan pengabsenan tidak hadir (Ghoib), ketika :
a. KBM
b. Darsul Idof
c. Pengabsenan oleh sesepuh pondok
7. Dipermalukan dengan cara diberdirikan di Rayon A, C, D dan di panggung dengan menggunakan identitas khusus/ menalar dan membaca Al - Qur'an selama sekian jam/ menit sesuai waktu yang di tentukan.
8. Diskorsing sampai akhir tahun atau sampai tahun ajaran baru (Berikutnya) dengan melaksanakan registrasi bersama santri yang lainnya.
a. Tetap di kelas semula/ turun kelas.
b. Selama di Skor harus meninggalkan pondok.
9. Diberikan tugas untuk melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi pondok, seperti :
a. Tandzif (Bersih - bersih) sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
b. Mengerjakan suatu pekerjaan.
10. Diberdirikan untuk membaca/ menalar Al - Qur'an/ Hadis/ Doa - Doa sesuai dengan ketentuan.
11. Dilarikan mengelilingi pondok dan diberhentikan oleh sesepuh pondok.
12. Dikembalikan kepada orang tuanya/ di keluarkan oleh pondok.

1 comment:

Unknown said...

Wah sangat menjungjung tinggi kedisiplinan, baru tau juga klu ada "Surat Ijin Merokok" Sugoi..